DENPASARUPDATE.COM - Pada Senin, 14 November 2022 mendatang artis Nikita Mirzani bakal menjalani sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pengadilan Negeri Serang pun sudah menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa Nikita Mirzani.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan selebritas Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai itu diperpanjang sampai dengan 30 hari ke depan.
Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ungkap Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 9 November 2022 dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut, Uli menjelaskan berdasarkan KUHAP penahanan pertama dapat dilakukan selama 30 hari.
Baca Juga: Diduga Pemeran Wanita dalam Video Syur Kebaya Merah, Ini Profil dan Biodata Icha Ceeby
Jika 30 hari kurang, maka pihak kepolisian akan melakukan perpanjangan masa tahanan selama 60 hari.