Selain Regulasi 8 Pemain Asing, Regulasi Pemain U23 Diterapkan lagi di Liga 1, Ini Komentar Teco

- 15 Juni 2024, 23:55 WIB
Pemain muda Bali United I Gede Sunu saat selebrasi usai mencetak gol. Liga 1 musim depan, kembali terapkan Regulasi Pemain U23
Pemain muda Bali United I Gede Sunu saat selebrasi usai mencetak gol. Liga 1 musim depan, kembali terapkan Regulasi Pemain U23 /Media PSSI

DENPASARUPDATE.COM - Regulasi soal klub wajib memainkan pemain U23 minimal 45 menit bermain kembali diaktifkan pada Liga 1 2024/25 mendatang.

Bali United FC sebagai salah satu kontestan kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia ini pun memberikan respons terhadap aturan yang sempat dihapuskan awal tahun 2024 lalu.

Pelatih kepala Bali United FC, Stefano Cugurra menerangkan bila kesempatan itu baik untuk para pemain muda yang bisa menjadi penopang klub di lapangan hijau.

“Situasi bagus buat pemain muda bisa punya kesempatan untuk membantu tim di lapangan,” ungkap Coach Teco.

Seperti yang diketahui pada musim sebelumnya, Regulasi BRI Liga 1 2023/24 dalam Pasal 22 Ayat (3) mewajibkan setiap klub peserta Liga 1 untuk memainkan minimal satu pemain Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di bawah 23 tahun sekurang-kurangnya selama 45 menit di awal babak.

Namun berjalannya waktu, pada awal Maret 2024, PT LIB melakukan amandemen terhadap Pasal tersebut dengan menghapus aturan itu demi mendukung perjuangan Timnas Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024 lalu.

Kini regulasi yang sama akan kembali diterapkan demi memberikan jam terbang pada pemain muda U23 dalam memberikan kontribusi nyata bagi sebuah klub.

Bali United FC sendiri sering mengandalkan beberapa pemain muda milik Serdadu Tridatu seperti Kadek Arel, Made Tito, Rahmat Arjuna dan Gede Sunu dalam sebelas pertama milik klub dari pulau dewata ini.

Bahkan kehadiran para talenta muda di lapangan hijau itu turut membantu dalam menjaga pertahanan, memberikan assist dan gol bagi Serdadu Tridatu.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah