Keterbatasan Fiskal dan Defisit Anggaran Rp1,9 Triliun, Pemprov Bali Sudah Punya Tip Jitu Tangani Kemiskinan

- 13 Juni 2024, 05:55 WIB
Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, yang dikenal aktif dalam program pengentasan kemiskinan, memaparkan sejumlah kegiatan yang terangkum dalam sistem
Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, yang dikenal aktif dalam program pengentasan kemiskinan, memaparkan sejumlah kegiatan yang terangkum dalam sistem /pemprov Bali/

DENPASARUPDATE.COM - Beberapa waktu lalu, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan jika Pemprov Bali mengalami defisit anggaran sebesar Rp1,9 triliun.

Ini menjadi salah satu keterbatasan fiskal yang dialami Pemprov Bali. Namun Mahendra Jaya mengungkapkan jika Pemprov Bali sudah memiliki cara bagaimana untuk bisa emngentaskan kemiskinan.

Hal ini juga sesuai dengan program pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Bali pengganti Wayan Koster tersebut saat Studi Lapangan Kinerja Organisasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III dan IV Tahun 2024, Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia di Pemerintah Provinsi Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (12/6/2024).

"Keterbatasan fiskal yang kami alami, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan keberadaan masyarakat miskin ekstrem, miskin dan stunting. Untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, kemiskinan dan juga stunting kami melakukan gerakan menyumbang untuk diserahkan kepada warga yang masih berada di bawah garis kemiskinan", ungkapnya.

Secara nasional persentase penduduk miskin sebesar 9,36 persen. Sedangkan untuk persentase Kemiskinan ekstrem di Provinsi Bali, berdasarkan data P3KE, tahun 2023 mencatat sebesar 0,19 persen.

Angka ini turun dibanding tahun 2022 yang sebesar 0,54 persen, atau dengan kata lain persentase ini merupakan terendah di Indonesia. Sesuai target Presiden untuk kemiskinan ekstrem nasional pada tahun 2024 adalah 0 persen.

Sedangkan berdasarkan data BPS pada bulan Februari tahun 2024 tercatat angka pengangguran di Bali sebesar 1,87 persen, angka ini turun dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar 2,69 persen.

Pasca adanya kebijakan pemberlakuan Otonomi Daerah, mendasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang beberapa pasalnya telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, garis besarnya untuk urusan pemerintahan.

Disampaikannya lagi, bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah dalam tata kelola pemerintah mengawal/menjaga daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan bersih.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah