Cegah Polemik, Gedung MDA Provinsi Bali Tidak Didanai APBD

- 15 September 2020, 13:32 WIB
Ketua MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet (empat dari kiri) foto bersama para Ketua FKUB di gedung MDA Provinsi Bali
Ketua MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet (empat dari kiri) foto bersama para Ketua FKUB di gedung MDA Provinsi Bali /KARTIKA MAHAYADNYA/DENPASAR UPDATE

Dijelaskan Putra Sukahet, kelak ketika virus korona sudah berlalu maka dapat dipastikan peran dan fungsi Desa Adat didalam semua aspek pembangunan akan lebih nyata dan akan lebih dirasakan oleh masyarakat Bali.

“Agar mampu melaksanakan peran dan fungsi Majelis Desa Adat yang sangat strategis maka merupakan kewajaran bahkan kewajiban pemerintah menyiapkan fasilitas yang memadai bagi baik Majelis Desa Adat maupun bagi Desa Desa Adat,” ujarnya.

 Tidak seperti selama ini lanjutnya, MUDP tidak punya kantor sendiri, selalu masih minjam dan mendapat ruangan yang sungguh sangat tidak representatif, yang sering membuat Prajuru Majelis rendah diri atau malu terutama disaat menerima tamu tamu yang setiap hari ada saja tamu yang berkunjung.

Baca Juga: KPK Kembalikan Uang Negara Rp 90 Trilliun

Gedung MDA Provinsi Bali sambungnya, sudah di plaspas (diresmikan) pada 2 September 2020 lalu. Semua Gedung MDA Kabupaten/ Kota tambahnya, dicanangkan selesai pada akhir tahun 2020 atau ada yang diawal Tahun 2021. “Yang patut diketahui dan dipahami oleh semua pihak bahwa dana pembangunan Gedung Gedung MDA tersebut tidak bersumber dari APBD maupun APBN, kecuali Gedung MDA Kabupaten Gianyar yang dibangun dengan APBD Kabupaten Gianyar,” tandasnya.

Dana pembangunan  Gedung Gedung MDA tersebut termasuk  Klungkung katanya, dibangun dengan dana CSR baik dari CSR BUMN maupun dari CSR Perusahan Swasta. “Sudah tentu karena dananya berasal dari CSR, sangatlah tidak tepat kalau dihubungkan dengan dana penanggulangan Pandemi Covid, disamping juga komitmen dana CSR terbut sudah terjadi pada November 2019 jauh sebelum pandemi Covid. Juga mesti dipahami bahwa dana CSR tidaklah mungkin dialihkan untuk hal hal lain kecuali yang tertuang didalam perjanjian, yaitu hanya untuk membangun gedung MDA.

Baca Juga: PDIP Bali Intensifkan Gembleng Saksi Pilkada, Materi Prokes Covid-19 Jadi Salah Satu Materi Utama

Ditekankan pula, Desa Adat dan Majelis Desa Adat tidak berkaitan dengan warna partai politik maupun kepentingan politik. “Kami hanya ingin ajeg dalam menjaga budaya dan tradisi Bali yang selalu rukun, aman, damai, indah. Sehingga dengan membangun Bali melalui Desa Adat itu berarti membangun NKRI yang harus tetap berdasar Pancasila dan Nilai Bhineka Tunggal Ika,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x