Bendesa Adat Mengwi Dituntut Mundur, Warga Pasang Baliho Protes, Namun Langsung Dibongkar, Apa Pemicunya?

- 18 Februari 2023, 09:42 WIB
Lantaran duianggap menggangu ketertiban baliho protes yang menuntut Jro Bendesa Adat Mengwi langsung dirobohkan oleh Satpol PP Badung
Lantaran duianggap menggangu ketertiban baliho protes yang menuntut Jro Bendesa Adat Mengwi langsung dirobohkan oleh Satpol PP Badung /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Gejolak antar warga Desa Adat terjadi di Desa Adat Mengwi, Badung, pada Kamis, 16 Februari 2023. Masyarakat Mengwi yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Adat Mengwi menyampaikan bentuk protes kepada Bendesa Adat Mengwi dengan memasang baliho. Karena Bendesa Adat tidak melaksanakan hasil paruman agung dan diminta untuk mundur dari jabatannya.

Pemasangan baliho tersebut dilakukan puluhan masyarakat . Baliho yang berwarna putih  tersebut bertuliskan: Mengwi Bersedih. Bendesa Adat Mengwi tidak melaksanakan dan menghormati  hasil keputusan paruman agung Desa Adat Mengwi  tanggal 15 Januari 2023. Oleh sebab itu Bendesa untuk mundur dari jabatannya.

Ketua forum peduli desa adat mengwi Ngurah Gede Hardana mengatakan, Bendesa adat Mengwi tidak melaksanakan hasil paruman krama desa agung yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2023. Dengan dasar itu pihaknya sebagai masyarakat Forum Peduli  Desa Adat Mengwi memasang balio.

Baca Juga: Dukung Muktamar Pemuda Muhammadiyah, Walikota Denpasar Sampaikan Amanat Ini

"Pemasangan baliho ini merupakan suatu bentuk protes kami terhadap desa adat kami,” jelas Ketua forum peduli desa adat mengwi Ngurah Gede Hardana.

Dikatakan, apa yang sudah diputuskan pada saat paruman Agung itu banyak yang tidak direalisasikan. Salah satunya masalah awig-awig yang ada beberapa pasal atau pawos yang harus direvisi dan revisi dijalankan serta telah disahkan 7 Oktober 202.  Selain itu , masalah banten atiwa-tiwa  juga sudah ditentang pada saat paruman. Sebab masyarakat menginginkan bahwa banten atiwa-tiwa kembali ke banten lama.

Karena sekarang ada banten baru dan menjadi polemik di masyarakat. Tidak hanya itu, masalah tanah yang sekarang ditempati pegadaian. Karena tanah itu awalnya tanah pekarangan desa (PKD) atau  tanah pekarangan ayahan desa. Malah, sekarang ditempati oleh pegadaian dan itu juga telah dibahas dalam paruman. 

Baca Juga: Next Match! PSM Makassar vs Persik Kediri, Simak Info Tiket Pertandingannya, Jangan Sampai Kehabisan

Namun, waktu itu bendesa berjanji akan membawa ini ke ranah hukum, namun  setelah satu bulan  berjalan, sama sekali tidak ada niat atau itikad untuk membawa ke ranah pidana. “Dasar itu kami selaku masyarakat peduli Desa Adat Mengwi mengadakan sedikit protes terhadap desa adat kami terutama bendesa adat kami,” bebernya.

Lebih lanjut, kalau bentuk protes ini tidak digubris, menurutnya sedikit tidaknya secara menyeluruh masyarakat Mengwi  mengetahui sepak terjang bendesa adat yang sekarang. Terlebih masyarakat pada saat paruman juga sudah hadir dan ikut menyaksikan paruman. Namun kenyataan tidak menjalankan hasil paruman.

“Kami dari masyarakat Mengwi akan menunggu, karena proses pemilihan bendesa Mengwi akan segera dilakukan," sebutnya. Kalau tidak salah 20 Mei ini masa jabatan bendesa adat selesai. Sebentarnya lagi akan ada pemilihan dan panitia dibentuk.

Baca Juga: Harapan PSSI NTT Untuk Erick Thohir: Perhatikan Sepak Bola Indonesia Timur

"Kami serahkan kepada masyarakat. Kalau misalnya beliau (bendesa yang sekarang) ingin mencalonkan kembali masyarakat bisa menilai,” pungkasnya, Kamis (16/2). Menanggapi pernyataan ini, dan kepada Jawa Pos Radar Bali, Jumat (17/2), Jro Bendesa Mengwi Anak Agung Gelgel menanggapi dengan santai.

Meski begitu diakui, masa purna buktinya tinggal menghitung hari saja. Disinggung terkait pemasangan baliho, dengan nada tanya, Jro Bendasa menjawab dengan menyatakan yang Bersedih siapa? "Terus terang, semua krama happy.  Ya, saya tidak mau tanggapan secara serius," timpalnya sembari mengatakan, kelompok tersebut merupakan saudara walaupun mereka sebut dengan mengetas namamakan Mengwi.

Dikatakan, mereka yang memasang baliho itu hanya sebatas kelompok, bukan mewakili krama. Dalam kesempatan itu, ia minghimbar agar mari saling mengerti, karena semuanya bisa diselesaikan dengan musyawarah. "Sampai sekarang Warga Mengwi kondusif. Sejauh ini aktifitas seperti biasa. Karena di desa adat tidak ada PLT," ceturnya.

Baca Juga: Akhirnya Pelatih Baru PSIS Semarang Tiba, Simak Profilnya

Lagi, disebutkan bahwa buktinya parum selama ini berjalan sesuai prosedur. Baik melapor kegiatan, pertanggungjawaban jawaban keuangan dan lain-lain.  "Yang jelas, saya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," papar Jro Bendesa.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan adanya pemasangan baliho protes. Namun dengan pertimbangan ketertiban umum, pihaknya membongkar baliho dimaksud.

Dikatakan, pembongkaran baliho didasari adanya permintaan atau disertai dari pihak Desa Mengwi. Setelah dilakukankroscek di lapangan, ternyata benar dan melanggar Perda Badung Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penurunan Baliho dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Kabupaten Badung I Wayan Swadi bersama Tim Satpol PP sebanyak 6 orang.

Baca Juga: Redi Wisono, Sutradara Dibalik Suksesnya Pementasan Drama Hari Cinta Tanah Air di Blitar, Ada Pesan Mulia

Baliho yang diturunkan sebanyak 2 buah berukuran 2x3 Meter yang berlokasi di simpang taman Bencingah Puri Ageng Mengwi dan di Pertigaan Pura Dalem Mengwi, sekitar pukul 09.00 "Jadi desa adat Mengwi yang melaporkan ada pemasangan baliho tanpa izin. Setelah kita cek kita lakukan pembongkaran," jelasnya. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x