Dewan Bali Masih Ngotot Bangun Bandara Bali Utara, Masuk Holding Zone hingga Tahun 2043

- 28 Januari 2023, 19:32 WIB
Layout rancang bangun rencana pembangunan bandara bali utara di wilayah Buleleng timur
Layout rancang bangun rencana pembangunan bandara bali utara di wilayah Buleleng timur /Humas PT Angkasa Pura 1/Denpasar Update

Baca Juga: Sah! Pinjamkan Kiper Adhitya Harlan ke Persita Tangerang, Barito Putera: Ini Bukan Tentang Perpisahan

Agung Adhi mengatakan holding zone merupakan kondisi yang berada diantara yang lama atau yang baru harus disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan selanjutnya. Sehingga holding zone tersebut merupakan kondisi aman untuk rencana pembangunan bandara Bali utara tersebut.

 Disinggung mengenai pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Gung Adhi menyampaikan, dia sebagai Politikus PDIP juga menunggu arahan Gubernur Bali Wayan Koster terkait arahan Ketum PDI Perjuangan. Buntut dari sikap Megawati, menurut Gung Adhi yang paling aman masuk dalam holding zone.

Kendati demikian, desakan pembangunan bandara Bali Utara sangat keras, terlebih karena harus melihat kebutuhan bukan sebatas di Bandara Ngurah Rai ini sudah overload sesuai dengan keterangan dari Kadishub dan Angkasa Pura Tahun 2027 sudah stuck.

Baca Juga: Liga 2 Stop dan PSKC Tunggak Gaji Pemain, Mantan Penyerang Bali United dan Arema Kecewa dan Minta Kepastian

Tetapi, selain itu masalah yang krusial terjadi kesulitan keluar masuknya bandara dengan situasi kemampuan infrastruktur darat yang dimiliki. "Jadi seandainya pariwisata akan berkembang tentu membutuhkan pintu akses yang baru itu kita pahami. Namun dengan adanya arahan bu Ketua Umum mungkin diposisi holding dulu sementara ini. Yang menyesuaikan atas aturan berikutnya kalau ada aturan yang oke jalan," ucapnya. 

Ia mengatakan selain bandara Bali utara juga telah dimasukkan terkait jalan tol. Yakni jalan tol Gilimanuk – Mengwi yang menghubungkan Mengwi-Singapadu, lalu Singapadu ke Padang Bai, dan Singapadu ke Tol Bali Mandara.  “Senin tinggal disepakati, karena sebelum tanggal 15 Februari sudah harus masuk ke Mendagri,” imbuhnya. 

Selanjutnya rapat akan diselenggarakan pada Senin 30 Januari mendatang, karena batas waktu pembahasan RTRW  tanggal 15 harus sudah masuk ke kementerian Dalam Negeri. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x