DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi Bali telah resmi mengumumkan besaran UMK Bali 2023.
Gubernur Bali I Wayan Koster sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Bali tahun 2023.
UMK Bali 2023 tertinggi masih berada di Kabupaten Badung.
Baca Juga: Perempat Final Piala Dunia Belanda vs Argentina, Prediksi Skor dan Sejarah Pertemuan Kedua Negara
Sementara untuk UMK 2023 terendah di Kabupaten Bangli.
Berikut ini daftar lengkap besaran UMK 2023 Provinsi Bali.
1. Badung Rp3.163.837,32
2. Denpasar Rp2.994.646,14
Baca Juga: Prediksi 8 Besar Piala Dunia Kroasia vs Brasil, Kroasia Selalu Kesulitan Melawan Tim Amerika Latin