DENPASARUPDATE.COM - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol pada, Senin 12 September 2022.
Penertiban yang menyasar ruas Jalan Cokroaminoto, Jalan Mahendradatta dan Jalan Gatot Subroto ini dilakukan secara berkelanjutan.
Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar.
Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan penertiban kali ini dilakukan dengan melibatkan 38 personil dari TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar, Satpol PP, Kesbangpol, dan Organda.
“Hasil dari pendindakan ada 53 kendaraan yang diperiksa,” ungkap Sriawan.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak, Pemkab Buleleng Siapkan Bantuan Subsidi BBM
Dari jumlah itu Sriawan mengaku sebanyak 46 kendaraan diberikan himbauan, ditempeli stiker 7 kendaraan.
Yang di tempelkan stiker adalah kendaraan yang ditinggalkan para pemiliknya atau sopirnya.