"Lakukan langkah preventif penyemprotan disinfektan langsung ke ternak dan sekitar kandangnya serta pemeriksaan hewan ternak untuk mencegah wabah penyakit ini," imbuhnya.
Kadis Pertanian Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Juanida mengatakan, Strategi Rencana tindak lanjut penanganan PMK yakni, pemotongan bersyarat pada ternak terinfeksi dan ternak sehat dalam satu kandang.
Lalu, desinfeksi dan disposal pada lokasi pemotongan bersyarat.
Pada Kabupaten/Kota zona merah dilakukan vaksinasi dalam radius 10 km dari titik kasus, tetapi karena keterbatasan vaksin, maka tahap pertama vaksinasi dilakukan pada radius 3 km.
Baca Juga: Buka Munas ISKA, Menko PMK: ISKA Jadi Kekuatan Intelektual Indonesia
Pengetatan/pembatasan lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, Biosekuriti ditempat pemasukan dan pengeluaran ternak.
Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait PMK kepada masyarakat.
"Pada zona Merah dan Kuning dilaksanakan Strategi 1 sampai 6, sementara pada zona Hijau untuk tahap awal hanya dilaksanakan Strategi 4 sampai 6," jelas Ida Bagus Juanida.