Keluarkan SE Terbaru, Koster Syaratkan Masuk Mall Wajib Vaksin Kedua, Ibu Hamil dan Anak Kecil Dilarang Masuk

7 September 2021, 19:16 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa malam. /DenpasarUpdate/Humas Pemprov Bali/Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah pusat memperpanjang kembali PPKM Level 4 di Provinsi Bali terhitung mulai dari 7 September hingga 13 September 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin 6 September 2021 melalui tayangan live streaming channel Youtube Sekretariat Presiden. 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga: LOWONGAN KERJA 2021 dan 2022! Bursa Efek Indonesia Membutuhkan 18 Posisi untuk Ditempatkan di Beberapa Daerah

Menyusul pengumuman dari pemerintah pusat dan instruksi dari Mendagri tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster gerak cepat mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI PROVINSI BALI. 

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali, ada sejumlah aturan baru. 

Pertama, terkait dengan kegiatan yang ada atau dilakukan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi sebesar 50 persen hingga pukul 21.00 WITA. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Besok Rabu 8 September 2021, Capricorn, Taurus, Scorpio dan Virgo Petik Buah Impian

Tidak hanya itu, mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan yang beroperasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik untuk pegawai maupun untuk para pengunjung. 

Para pegawai/karyawan mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan serta pengunjung yang ingin masuk ke mall/pusat perbelanjaan tersebut wajib sudah divaksin dosis kedua. 

Akan tetapi, untuk wanita hamil, anak usia di bawah 12 tahun, dan orang yang berusia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Baca Juga: 4 Jenis Puasa dalam Agama Hindu, Maknanya Dekatkan Diri Dengan Tuhan

Untuk restoran/kafe yang berada di mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in maksimal 30 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. 

Sementara untuk bioskop, tempat hiburan dalam mall/pusat perbelanjaan, dan tempat main anak-anak masih ditutup. 

Kedua, aturan untuk daya tarik wisata alam, budaya, spiritual, desa wisata, dilakukan uji coba dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menerapkan prokes yang ketat. 

Baca Juga: Rahasia Hari Lahir, Adakah Hubungan dengan Keberuntungan?, Simak Secara Detail Kelebihan dan Kekurangannya!

Ketiga, terkait dengan perjalanan menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat telah menerima vaksinasi dosis kedua serta mengantongi hasil negatif PCR H-2 apabila baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, dan wajib mempunyai bukti penerimaan vaksin dari aplikasi PeduliLindungi. 

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menghimbau masyarakat Bali yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama agar segera melakukan vaksinasi dosis kedua. 

Tidak hanya itu, Koster juga meminta seluruh masyarakat Bali untuk patuh dan taat serta disiplin menjalankan prokes 6M.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Terbaru, Rabu 8 September 2021 untuk Shio Monyet, Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi

Hal ini menurutnya sangat penting untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler